Poligami Diam-diam Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru
Seorang pria yang melakukan poligami secara diam-diam atau sembunyi sembunyi bisa dijerat pidana seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Poligami diam-diam tersebut maksudnya melakukan poligami secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.
Poligami diam-diam bisa dipidana penjara atau denda
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengonfirmasi bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.
“Ya,” kata Iksan kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang pria berpoligami tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.
Pidana denda juga dapat dijatuhkan kepada pelaku paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).
Berikut bunyi Pasal 402 ayat (1) KUHP baru:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut”.
Sesuai Pasal 402 (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun.
“‘Menjadi penghalang yang sah’ (maksudnya) di antara pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan.
Apabila seorang ayah menyembunyikan kelahiran anaknya, bisa dijerat Pasal 401 KUHP baru, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Untuk diketahui, pidana denda Kategori V adalah sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta).
“‘Menggelapkan asal usul’ itu menurut penjelasan Pasal 401 adalah semua bentuk perbuatan yang dengan sengaja menjadikan asal usul seseorang menjadi tidak jelas, misal menukar anak, anak pungutan diaku anak kandung, menyembunyikan kelahiran anak, dan sebagainya,” ujar Iksan.
UU Perkawinan Indonesia menganut asas monogami
Dia juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Sehingga, Iksan berpendapat bahwa ketentuan poligami perlu sesuai dengan UU Perkawinan. “Perlu dilihat dalam UU Perkawinan,” tuturnya.
Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, pada dasarnya UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami.
Asas monogami tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Bagaimana jika seorang pria ingin poligami?
Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang pria atau suami melakukan poligami.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, berbunyi:
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.
Oleh karena itu, menurut Iksan, ketentuan itu menandakan bahwa berpoligami memerlukan izin dari istri sah.
Kemudian, Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan juga menegaskan beberapa ketentuan dan syarat lain untuk melakukan poligami.
Menurut pasal tersebut, suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya untuk berpoligami.
Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan:
- Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Khusus agama Islam, ketentuan poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sesuai Pasal 56 KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Sementara itu, perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Post Comment