Dukung Polri di Bawah Presiden, Imparsial: Perlu Kajian Mendalam Bila di Kementerian
JAKARTA – Perdebatan mengenai penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian tertentu dinilai belum menyentuh akar persoalan utama yakni politisasi institusi kepolisian. Untuk itu, Imparsial mendukung Korps Bhayangkara tetap berada di bawah Presiden.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menegaskan isu tersebut seharusnya dikaji secara matang dan objektif berdasarkan posisi ideal Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, baik saat ini maupun ke depan.
Perdebatan yang mengemuka belakangan ini cenderung bersifat responsif terhadap berbagai persoalan internal Polri, bukan hasil kajian komprehensif terkait desain kelembagaan kepolisian.
“Penempatan Polri, apakah di bawah Presiden atau kementerian, tidak bisa diputuskan secara reaktif, tetapi harus melalui kajian mendalam dan jangka panjang,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ardi menilai, salah satu alasan utama wacana tersebut bergulir adalah keinginan untuk menghapus atau setidaknya mengurangi politisasi Polri. Namun, Ardi mempertanyakan anggapan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu otomatis akan menghilangkan politisasi.
“Tidak ada pihak yang bisa menjamin hal tersebut. Bahkan, dalam konteks politik Indonesia saat ini, langkah itu justru berpotensi meningkatkan politisasi karena jabatan menteri merupakan jabatan politik,” katanya.
Ardi menekankan upaya meminimalisasi politisasi Polri harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh atau whole of system approach. Menurut Ardi, politisasi kepolisian bukan semata persoalan individu, melainkan masalah struktural yang melekat pada desain kelembagaan, mekanisme akuntabilitas, serta relasi kekuasaan di sekitarnya.
“Tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, intervensi parsial hanya akan memindahkan bentuk politisasi, bukan menghilangkannya,” katanya.
Ardi menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri sebagai salah satu titik krusial. Keterlibatan DPR dalam memberikan persetujuan politik terhadap calon Kapolri dinilai membuka ruang tawar-menawar politik yang berpotensi menyeret Polri ke dalam kepentingan kekuasaan.
Dalam sistem presidensial, kata Ardi, proses konfirmasi politik tersebut tidak selalu memperkuat akuntabilitas, tetapi justru dapat memperdalam ketergantungan Kapolri pada dukungan politik tertentu.
“Situasi ini berisiko menggerus prinsip imparsialitas dan profesionalitas Polri, karena pimpinan kepolisian dapat terdorong mengakomodasi kepentingan politik yang terlibat dalam proses pengangkatannya,” ujarnya.
Selain di tingkat pimpinan, politisasi juga dinilai merambah ke sistem karier internal Polri, mulai dari rekrutmen, seleksi pendidikan, promosi jabatan, hingga kenaikan pangkat. Jika proses tersebut dipengaruhi patronase politik atau kepentingan non-profesional, maka budaya organisasi akan menjauh dari meritokrasi dan profesionalisme.
“Dalam jangka panjang, aparat bisa lebih loyal pada jaringan kekuasaan ketimbang pada hukum dan kepentingan publik,” katanya.
Untuk itu, Ardi mendorong agar proses rekrutmen dan seleksi jabatan strategis di kepolisian tidak menjadi domain eksklusif internal Polri. Pelibatan unsur eksternal seperti akademisi, ahli independen, dan tokoh masyarakat dinilai penting guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Ardi juga menekankan perlunya penguatan lembaga pengawas eksternal yang independen, khususnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, Kompolnas tidak cukup hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi saran, tetapi harus diperkuat kewenangannya dalam pengawasan, evaluasi kinerja, serta pemantauan rekrutmen dan promosi di tubuh Polri.
Lebih lanjut, independensi Kompolnas sangat bergantung pada proses seleksi komisionernya. Jika proses tersebut sarat intervensi politik, maka lembaga pengawas berpotensi kehilangan perannya sebagai penjaga netralitas Polri.
“Tanpa perbaikan menyeluruh dan simultan, Polri akan terus berada dalam pusaran kepentingan politik dan sulit menjalankan mandatnya sebagai penegak hukum yang profesional dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.


Post Comment