Duduk Perkara Tiga Mahasiswi Gugat UU LLAJ ke MK usai Kecelakaan
Bermula dari pengalaman pribadi menghadapi kecelakaan di jalan raya, tiga mahasiswi, Wahyu Nuur Sa’diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 249/PUU-XXIII/2025 pada 11 Desember 2025. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.
Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib “segera dan patut” memperbaiki jalan yang rusak agar tidak menimbulkan kecelakaan. Tepatnya, bunyinya, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Sementara Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang gagal memenuhi kewajiban tersebut, dengan ancaman penjara, denda, atau sanksi lebih berat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau kematian, termasuk bagi yang tidak memberi rambu pada jalan rusak.
“Penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (luka ringan/kerusakan barang) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta, dengan ancaman pidana lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, serta sanksi bagi yang tidak memberi rambu pada jalan rusak tersebut,” bunyi dari pasal tersebut.
Pemohon menilai ketentuan pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Para pemohon menekankan bahwa frasa “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) tidak memberikan kepastian hukum mengenai batas waktu maksimal perbaikan jalan, sehingga penyelenggara jalan berpotensi menunda perbaikan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dalam petitumnya, salah satu pemohon, Anggun, membacakan permohonan para pemohon yang menuntut agar kata “segera” diartikan secara lebih jelas, yakni “dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat.”
“Menyatakan kata ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat,” ucap Anggun membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Dalam petitumnya, para pemohon juga menyatakan bahwa frasa “segera” dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai sebagai “melebihi batas waktu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
Para pemohon berargumen bahwa anggaran perbaikan jalan bersumber dari APBN dan APBD yang tersedia setiap tahun, sehingga pemerintah seharusnya memiliki kemampuan untuk segera melakukan perbaikan tanpa alasan penundaan.
Pemohon juga berpendapat bahwa dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut, penyelenggara jalan tidak memiliki alasan yang sah untuk menunda penanganan jalan rusak, terlebih apabila penundaan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan korban jiwa.
Maka dari itu, penundaan perbaikan jalan dengan dalih administrasi anggaran dipandang bertentangan dengan kewajiban konstitusional pemerintah dalam memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan warga negara.
Pemohon Pernah Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Kecelakaan yang dialami para pemohon menjadi bukti nyata. Wahyu dan Anggun mengaku pernah terlibat kecelakaan akibat jalan rusak di Tulungagung, Jawa Timur. Lena, yang merupakan warga Tulungagung, menyatakan terganggu dengan keberadaan jalan rusak di wilayahnya.
Salah satu contoh terjadi pada 14 Mei 2025, ketika Wahyu mengalami kecelakaan di Plosokandang, Tulungagung, akibat jalan berlubang. Ia harus menjalani perawatan inap selama tiga hari di RSUD Dr. Iskak Tulungagung dan rawat jalan di rumah selama tujuh hari.
“Pemohon satu mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di daerah Plosokandang Tulungagung pada tanggal 14 Mei 2025 yang menyebabkan Pemohon I dirawat di RSUD Dr. Iskak Tulungagung selama 3 hari dan rawat jalan di kediamannya selama 7 hari,” ujar pemohon, dilansir dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai kondisi jalan rusak yang berlarut-larut terjadi karena ketidakjelasan ketentuan dalam UU LLAJ. Lubang-lubang besar yang sering tersembunyi oleh genangan air menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, mereka menganggap kerugian yang dialami bersifat konstitusional dan memerlukan perhatian hukum.
Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah yang telah diperbaiki harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari para pemohon.
Frasa “Segera” Harus Diperjelas
Sejumlah akademisi di bidang transportasi menyatakan sepakat dengan substansi gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswi tersebut, terutama terkait sorotan terhadap frasa “segera” dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ.
Menanggapi hal ini, Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, mengungkapkan bahwa ia sepakat dengan pokok gugatan. Menurutnya, penggunaan frasa “segera” bersifat sangat lentur secara hukum, sehingga seharusnya diganti dengan kata “wajib” agar ada kepastian hukum bahwa setiap kerusakan jalan memang wajib diperbaiki oleh pihak pengelola jalan.
“Penggunaan kata “segera” itu secara hukum sangat lentur seharusnya diganti kata “wajib” sehingga ada kejelasan secara hukum bahwa bila ada kerusakan jalan “wajib” diperbaiki oleh pihak pengelola jalan,” ujarnya kepada Tirto.
Deddy menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat ini sedang memasuki tahap revisi di DPR. Ia berharap bahwa isu terkait bahasa hukum, khususnya penggunaan frasa “segera”, dapat menjadi bahan rekomendasi dalam revisi UU tersebut.
Deddy juga menegaskan bahwa ketentuan yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan sesungguhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Semoga kasus bahasa hukum ini menjadi rekomendasi revisi UU 22/2009,” ujarnya.
Senada, Djoko Setijowarno, dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, menilai bahwa frasa “segera” memang perlu diperjelas. Menurutnya, kata ini harus memiliki batasan waktu yang konkret karena pelaksanaan perbaikan sangat tergantung pada kondisi teknis dan cuaca.
“Memang perlu diperjelas, kata ‘segera’ itu sejauh mana. Kata ‘segera’ harus ada tingkat waktu, karena tergantung kondisi cuaca dan sebagainya. Nah, itu silakan nanti MK yang lebih memahami,” ujarnya saat dihubungi Tirto.
Djoko menjelaskan bahwa berdasarkan aturan hukum saat ini, frasa “segera” tidak serta-merta berarti bahwa jalan yang rusak atau berlubang harus langsung diperbaiki. Ia menambahkan bahwa di ayat selanjutnya disebutkan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak dengan kata “segera” sangat bergantung pada kondisi di lapangan.
Misalnya, jika sedang hujan, perbaikan jalan tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, pemilik wewenang jalan tidak serta-merta digugat, apalagi jika mereka segera memasang rambu-rambu atau memberi informasi kepada pengguna jalan tentang kondisi rusak tersebut.
Meski demikian, Djoko menambahkan, Pasal 24 ayat (2), mewajibkan apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi hukum dapat diterapkan.
“Namun sering kali pemilik wewenang jalan itu lupa. Makanya di berbagai daerah, walaupun tidak banyak, ada yang menggugat karena kecelakaan tadi. Kecuali dia sudah pasang spanduk atau rambu-rambu, sehingga pengguna jalan harus berhati-hati,” ujarnya.
“Pernah terjadi [Gugatan kerugian akibat jalan rusak] di Jawa Tengah beberapa tahun yang lalu. Terbuka juga, dan menang juga. Tapi saya tidak tahu berapa besar mereka bisa memberikan alibi untuk menjelaskan itu. Saya kira itu supaya jadi perhatian pemilik wewenang jalan, terutama yang biasanya terjadi di jalan-jalan Pemda,” ujarnya.
Djoko menegaskan bahwa pemasangan rambu atau spanduk sebagai pengingat bagi pengguna jalan tetap menjadi syarat penting agar masyarakat dapat berhati-hati. Apabila informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat berhak mengajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan, jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban meninggal atau cacat, sanksi hukum juga dapat diterapkan.
“Selama itu tidak ada, memang masyarakat bisa menggugat, dan itu ada pasalnya juga. Kalau sampai meninggal, cacat, dan sebagainya, ada sanksinya,” sambungnya.
Jalan Rusak Bukan Faktor Dominan Penyebab Kecelakaan?
Djoko menegaskan bahwa secara teori, dalam praktik perencanaan dan pemeliharaan jalan memang idealnya ada standar waktu tanggap untuk menangani kerusakan, seperti jalan berlubang.
Namun, ia menjelaskan bahwa standar waktu baku tersebut sejauh ini belum ada, karena kondisi tiap daerah berbeda, terutama jika sering hujan. Yang terpenting, menurutnya, informasi mengenai kondisi jalan tetap harus tersedia bagi pengguna.
Ia menambahkan, sekitar 40 persen jalan di Indonesia kondisinya tidak mantap alias rusak, dan sebagian besar merupakan jalan milik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dengan mayoritas berada di jalan kabupaten. Banyak jalan yang rusak tidak diperbaiki.
“Makanya pusat membuat infrastruktur jalan daerah. Pak Jokowi itu ada, cuma jalan ke bawah agak berkurang. Tahun ini sedikit, tapi tahun depan naik lagi. Karena kalau tidak begitu, tidak bakal menyelesaikan persoalan jalan yang rusak. Kasihan Pemda juga, ditambah sekarang TKD berkurang, kemampuan pekerja juga berkurang. Salah satunya pusat memperbanyak infrastruktur jalan daerah,” ujarnya.
Jalan rusak sering dianggap sebagai penyebab kecelakaan di Indonesia, namun data menunjukkan gambaran yang berbeda. Pusiknas Polri mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 63.084 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan total korban 97.309 orang, termasuk 6.294 meninggal dunia.
Berdasarkan faktor penyebab kecelakaan, mayoritas disebabkan oleh faktor manusia, mencapai 94,7 persen, disusul faktor kendaraan sebesar 4,48 persen. Sementara faktor jalan rusak hanya menyumbang 0,71 persen dari seluruh kecelakaan yang terjadi.
Data historis juga menunjukkan pola serupa. Pada semester pertama 2021, Korlantas Polri mencatat 47.765 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, di mana hampir seluruhnya terjadi di jalan dengan kondisi baik, yakni 94 persen. Jalan rusak justru bukan menjadi penyebab utama. Kecelakaan yang terjadi di jalan berlubang atau bergelombang hanya sekitar satu persen, sementara kecelakaan di jalan berkelok atau beralur tercatat hanya lima kejadian.


Post Comment