Gaya Hedon Jaksa Disorot Lagi Usai OTT KPK, Imbauan Jaksa Agung Cuma Dianggap Angin Lalu
Maraknya jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi cermin belum tuntasnya reformasi di tubuh Kejaksaan. Kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
Abdullah menilai, kasus jaksa yang tertangkap OTT di berbagai daerah, mulai dari Banten, Jakarta, hingga Kalimantan Selatan, menunjukkan pembenahan internal Korps Adhyaksa masih berjalan parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
“Artinya Reformasi Kejaksaan masih berjalan tambal sulam atau belum menyeluruh dan sistemik,” ujar Abdullah saat dihubungi oleh wartawan Inilah.com, Rabu (24/12/2025).
Ia menilai, berulangnya kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa juga tak bisa dilepaskan dari persoalan gaya hidup mewah yang masih kerap ditemukan di internal institusi tersebut.
Menurut Abdullah, kritik terhadap gaya hidup berlebihan aparat penegak hukum sejatinya telah disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sejak beberapa tahun terakhir. Namun, persoalan itu dinilai belum ditangani secara serius dan konsisten.
“Gaya hidup mewah dari jaksa sudah banyak dikritisi oleh berbagai kelompok masyarakat dari beberapa tahun belakangan, namun masalahnya hal ini masih terus berulang,” katanya.
Abdullah menambahkan, sebagian jaksa masih mempertahankan gaya hidup mewah demi memperoleh pengakuan sosial di lingkungannya, meskipun tuntutan integritas dan kesederhanaan terus disampaikan oleh pimpinan Kejaksaan.
“Masih cukup banyak jaksa yang bergaya hidup mewah untuk sekedar mendapat validasi di lingkungannya,” tuturnya.
Padahal, kata Abdullah, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 yang secara tegas meminta seluruh jajaran Kejaksaan menghindari pamer kekayaan dan konten negatif. Namun, ia menilai implementasi instruksi tersebut masih jauh dari harapan.
“Tapi apa yang terjadi, gaya hidup sederhana dan bersahaja yang digaungkan Jaksa Agung malah tak diindahkan,” pungkas Abdullah.
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, antara lain Banten, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Untuk perkara di Banten, KPK memutuskan melimpahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan lantaran Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, sementara KPK masih menjalankan rangkaian OTT atau penyelidikan tertutup.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
Sementara itu, penanganan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih dilakukan langsung oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.


Post Comment