Loading Now

Highlight

Imparsial Soroti Risiko Penempatan Polri di Bawah Kementerian

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantauan hak asasi manusia, Imparsial, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian sebagai langkah yang tidak tepat. Menurut mereka, gagasan tersebut berpotensi bertentangan dengan kerangka hukum nasional sekaligus mengancam independensi institusi kepolisian dalam sistem demokrasi.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan bahwa rencana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan arah reformasi sektor keamanan. Ia menilai langkah itu berisiko menyeret kembali institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik kekuasaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Reformasi Polri” yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial, Jumat (6/2/2026).

Imparsial menegaskan bahwa secara normatif posisi Polri sudah jelas, yakni berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pasca-reformasi yang bertujuan menjaga pemisahan tegas antara fungsi pertahanan, keamanan, dan politik.

Menurut Hussein, menempatkan Polri di bawah kementerian dapat dianggap mengabaikan semangat reformasi yang menuntut kepolisian tetap profesional, netral, serta tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek.

Selain itu, perubahan struktur kelembagaan Polri dinilai akan berdampak luas terhadap sistem hukum nasional. Penyesuaian tersebut tidak hanya menyentuh satu regulasi, tetapi berpotensi memicu revisi berbagai undang-undang yang selama ini menjadi dasar operasional kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana tersebut justru bisa memunculkan konflik kewenangan serta melemahkan mekanisme checks and balances, alih-alih memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.

Imparsial menilai agenda reformasi Polri seharusnya difokuskan pada pembenahan substantif, seperti penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, konsistensi penegakan etik, serta transparansi dalam penanganan perkara.

Menurut Hussein, persoalan utama bukan terletak pada posisi kelembagaan Polri, tetapi pada bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dijalankan. Perubahan struktur tanpa perbaikan budaya institusi dikhawatirkan justru memunculkan masalah baru.

Sejalan dengan pandangan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:

Berkurangnya independensi dalam penegakan hukum

Meningkatnya peluang intervensi politik terhadap proses hukum

Penyimpangan dari semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998

Mereka mendorong pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan penguatan lembaga pengawas serta peningkatan akuntabilitas kepolisian, ketimbang melakukan perubahan struktural yang dinilai berisiko.

Imparsial menegaskan bahwa mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam pandangan mereka, demokrasi membutuhkan institusi kepolisian yang kuat, independen, dan taat hukum, bukan yang rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik.

Post Comment

HOT NEWS